Yang Dimaksud Wanita Pilihan Disini Adalah Wanita Sholehah Yang Taat dan Istoqomah Menjalankan Ajaran Islam...

Jumat, 15 April 2011

KEWAJIBAN SHOLAT


KEWAJIBAN SHOLAT

Shalat hukumnya fardhu (wajib) bagi setiap orang yang beriman yang telah memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Shalat dibebankan kepada setiap kaum muslimin dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’anul Karim di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, ”Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nisa’: 103)

“Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar).” (Q. S. Al-Baqarah: 238)

Dari Abdullah bin ‘Amr, pada suatu hari Rasulullah SAW menyebut-nyebut tentang shalat, sabdanya, “Barangsiapa menjaganya, maka shalat itu – baginya- menjadi cahaya, bukti keterangan dan keselamatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa tidak mengindahkannya, ia tidak akan memperoleh cahaya, bukti keterangan dan keselamatan, sedang di hari kiamat ia akan bersama Karun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf.” (HR. Ahmad, Tabarani, dan Ibn Hibban dengan sanad yang cukup baik)

Rasulullah SAW menempatkan shalat sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, sebagaimana sabdanya yang berbunyi, “Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

“Pangkal segala hal adalah Islam. Sedangkan tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah.” (HR. Tirmizi, dari Mu’az bin Jabal. Ia berkata, “Hadits ini adalah hasan sahih.”)

Orang yang meninggalakan shalat karena menentang dan mengingkarinya adalah suatu kekafiran dan keluar dari agama Islam, sedangkan yang melalaikannya dihukumi sebagai orang fasik.

Allah SWT berfirman, “Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Q. S. Maryam: 59)



Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda, “Batas antara seseorang dengan kekeafiran ialah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ashab As-Sunan selain Nasa’i)

Dari Ibn Abbas, dari Nabi SAW, ia berkata,”Buhul tali Islam dan kaidah-kaidah agama itu ada tiga, di atas ketiganyalah Islam didirikan. Barangsiapa meninggalkan salah satu di antaranya, maka ia adalah kafir yang halal darahnya. (Ketiganya) itu ialah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, mengerjakan shalat fardu, dan puasa Ramadhan.” (Hadits Abu Ya’la dengan sanad yang baik)

Dari Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, mengerjakan shalat dan membayar zakat. Jika mereka telah memenuhi semuanya, berarti mereka telah menjaga darah dan hartanya dari aku, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan Islam. Sedangkan perhitungannya terserah kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat adalah juga wasiat terakhir yang diamanatkan Rasulullah SAW kepada umatnya menjelang akhir hayatnya. Pada saat-saat hendak menghembuskan nafasnya yang terakhir beliau bersabda, “Jagalah shalat, jagalah shalat, juga hamba sahayamu!” (HR. Abu Daud dari Ali dan Ibn Majah dari Anas)

Referensi:
1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.
2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah,” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah, Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.
4. Fiqhus-Sunnah, Sayyid Sabiq.
5. Shalat Empat Mazhab, ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.
Sumber : ikhwanuljannah.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar